KesBangPolMas



KesBangPolMas

U M U M    Kota Samarinda sebagai ibukota provinsi Kalimantan Timur, mempunyai luas wilayah 718 Km² (71.800 Ha) atau 0.37 persen dari seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur dengan letak geografis antara 0°20’18-1°09’16”LS dan 116°15’36”-117° 24’16”BT. Secara Administratif Kota Samarinda terdiri atas 10 kecamatan dan 53 kelurahan serta memiliki batas wilayah sebagai berikut:

1.  Utara     : Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara
2.  Selatan  : Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara
3.  Timur    : Kecamatan Anggana, Sanga-Sanga, Muara Badak
                   Di Kabupaten Kutai Kartanegara.
4.  Barat     : Kecamatan Tenggarong seberang dan Muara Badak
                   Di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan hasil registrasi hingga akhir tahun 2010 darihttp://www.bps.go.id penduduk Kota Samarinda berjumlah 727.500 jiwa yang terdiri dari 377.283 laki-laki (52 persen) dan 350.217 (48 persen) perempuan.

BADAN KESBANGPOL dan LINMAS    Pembentukan instansi teknis Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan  Masyarakat Kota Samarinda berdasarkan kepada dasar yuridis formal sebagai berikut :

a. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tanggal  tentang Lembaga  Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
b. Peraturan Walikota Samarinda Nomor : 024 Tahun 2008 tanggal 23 Nopember 2005 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangaunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.

KEWENANGAN BADAN KESBANGPOL dan LINMAS
TUGAS POKOK  Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok mendukung membantu kelancaran tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah guna melaksanakan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik khususnya di bidang kesatuan Bangsa dan politik dalam negeri untuk menyelenggarakan kegiatan penetapan Kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan Nasional dan ketahanan seni, budaya, Agama dan kemasyarakatan, Politik dalam negeri serta ketahanan ekonomi yang searah dengan kebijakan umum daerah dan merujuk kepada kebijakan umum nasional serta kebijakan teknis.

FUNGSI  Dalam melaksanakan tugas Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.     Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis perencanaan program kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dengan penyelenggaraan penetapan kebijakan operasional dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta peningkatan kapasitas aparatur ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaaan.
b.     Pengkoordinasian, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan pengembangan dan evaluasi serta penetapan kebijakan operasional kewaspadaan dini,kerjasama intelkam, bina masyarakat, tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing serta pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan dan masyarakat di bidang kesbangpol dalam negeri.
c.     Pengkoordinasian, pembinaan dan pengembangan penetapan kebijakan operasional kegiatan ketahanan seni, budaya, agama, kepercayaan, pembauran dan aktualturasi budaya organisasi kemasyarakatan serta penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
d.     Pelaksanaan dan pengkoordinasian penetapan kegiatan operasional penyelenggaraan sistem dan implemntasi kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
e.     Pelaksanaan dan pengkoordinasian penetapan kegiatan kebijakan  operasional kegiatan ketahanan sumber daya alam, perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat dan lembaga usaha ekonomi serta ormas perekonomian.
f.      Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan program kedinasan dan pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang limpahakan dan atau yang diperintahkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ruang lingkup Tupoksi dan Tanggung jawab serta kewenangannya.

VISI dan  MISI  Dalam rangka mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi yang diinginkan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda perlu secara terus menerus mengembangkan peluang dan inovasi.
Meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan prima mendorong Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan masyarakat Kota Samarinda untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah perbaikan.
Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat.
Rencana Stratejik Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan masyarakat Kota Samarinda yang mencakup visi, misi, tujuan dan sasaran serta bagaimana cara pencapaian tujuan dan sasaran tersebut akan diuraikan dalam bab ini.

VISI  Dalam rangka mengantisipasi tantangan ke depan dan untuk menuju tercapainya kondisi yang lebih baik, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan masyarakat Kota Samarinda secara berkelanjutan senantiasa mengupayakan perubahan dan pengembangan inovasi.
Perubahan-perubahan tersebut dilakukan melalui proses pentahapan, perencanaan, konsisten serta berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat.
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan kemana Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan masyarakat Kota Samarinda akan diarahkan dan apa yang akan dicapai. Adapun yang menjadi Visi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan masyarakat Kota Samarinda adalah :

TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA SAMARINDA 
YANG DAMAI DAN DINAMIS
Penjelasan makna dari Visi tersebut yaitu dengan semangat reformasi maka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, politik dan Perlindungan Masyarakat  harus senantiasa dilandaskan pada kebijaksanaan yang mengarah pada upaya-upaya demokratis penyusunan program Pembinaan Kesatuan Bangsa ke depan-pun haruslah mengacu pada prinsip kesesuaian program dengan kondisi obyektif bangsa dimana nilai-nilai ke-Bhineka Tunggal Ika-an dan kedaulatan rakyat menjadi sumber aspirasi dalam perumusannya dan semangat dalam pelaksanaannya.
Untuk itu Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mereposisikan dirinya sebagai fasilitator, komunikator dan motivator dalam proses demokratisasi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI Misi Badan KESBANGPOL dan LINMAS adalah :
a.   Melaksanakan kebijakan yang bersifat spesifik, baik dalam penyelenggaraan, pembinaan maupun pengawasan;
b. Menciptakan situasi kondusif, tentram, sejahtera dan harmonis dalam kehidupan masyarakat demi lancarnya penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan sesuai jiwa dan semangat otonomi daerah;
c.    Melaksanakan sistem politik yang demokratis;
d. Meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat dalam rangka menopang kebijakan umum daerah, propinsi dan nasional;
e.   Memantapkan ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan, serta politik dalam negeri;
f. Meningkatkan dan memfasilitasi perlindungan masyarakat, HAM dan pembinaan masyarakat terlatih;
g.    Mengembangkan kondisi aparat yang terlatih, terampil, terkoordinir dalam penanganan berbagai aspek berbasis pada pelayanan prima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar